Apa nikmat yang paling sempurna ?
أَتَدْرِي مَا تَمَامُالنِّعْمَةِ؟ تَمَامُ النِّعْمَةِ دُخُولُ الْجَنَّةِ وَالنَّجَاةُ مِنَ النَّارِ....
...Tahukah engkau apakah kesempurnaan nikmat itu ? Kesempurnaan nikmat adalah Masuk Surga dan Selamat dari Api Neraka (HR.Thabrani)
أَتَدْرِي مَا تَمَامُالنِّعْمَةِ؟ تَمَامُ النِّعْمَةِ دُخُولُ الْجَنَّةِ وَالنَّجَاةُ مِنَ النَّارِ....
...Tahukah engkau apakah kesempurnaan nikmat itu ? Kesempurnaan nikmat adalah Masuk Surga dan Selamat dari Api Neraka (HR.Thabrani)
Perbedaan Zakat Infaq dan Sedekah
Memang ketiga istilah itu sangat akrab di telinga kita, seolah sudah menjadi
satu kesatuan. Tetapi sesungguhnya masing-masing istilah itu punya hakikat dan
pengertian sendiri-sendiri yang cukup spesifik, sehingga kita perlu
menyebutkannya satu persatu. Karena bukan sinonim, bahkan dari segi hukum, juga
amat berbeda.
1. Infaq
Saya akan mulai dari istilah infaq. Karena istilah infaq ini boleh dibilang
merupakan induk dari ketiga istilah tadi.
Asal kata infaq dari bahasa arab, yaitu (أنفق – ينفق – إنفاقا) yang bermakna
mengeluarkan atau membelanjakan harta.
Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah infaq yang selalu
dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi, istilah infaq dalam bahasa Arab
sesungguhnya masih sangat umum. Intinya, hanya mengeluarkan harta atau
membelanjakannya. Apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat
untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat
konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.
a. Membelanjakan Harta
Mari kita lihat istilah infaq dalam beberapa ayat quran, misalnya :
لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)
لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفَتْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)
Dalam terjemahan versi Departemen Agama RI tertulis kata anfaqta dengan arti
: membelanjakan dan bukan menginfaqkan. Sebab memang asal kata infaq adalah
mengeluarkan harta, mendanai, membelanjakan, secara umum apa saja. Tidak hanya
terbatas di jalan Allah, atau sosial atau donasi.
b. Memberi Nafkah
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga
atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut
dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal
ini juga disebutkan di dalam Al-Quran :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa`: 34)
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain , dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa`: 34)
c. Mengeluarkan Zakat
Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan
harta (zakat) atas hasil kerja dan hasil bumi (panen).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)
Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan hanya
dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta,
memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun
bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan
dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infaq.
Jadi orang yang beli minuman keras yang haram hukumnya bisa disebut
mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga bisa
disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok
pejabat juga bisa disebut menginfaqkan uangnya.
2. Sedekah
Istilah sedekah dalam teks Arab tertulis (صدقة), punya kemiripan dengan
istilah infaq di atas, tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah membelanjakan
harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah : (مَا يُخْرِجُهُ
الإِْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ), maksudnya adalah : harta
yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Jadi beda antara infaq dan sedekah dalam niat dan tujuan, dimana sedekah itu
sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah.
Sedangkan infaq, ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan
juga termasuk yang bukan ibadah.
Maka istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, atau membeli
minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan
mendekatkan diri kepada Allah alias ibadah saja.
Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di jalan
Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.
Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk membangun
masjid, mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa, semua itu
adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib. Termasuk ketika seseorang mewakafkan
hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga.
Di dalam hadits nabi SAW yang menjadi dasar masyru`iyah waqaf, beliau SAW
menyebutkan dengan istilah : sedekah.
تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ
Bersedekahlah dengan pokoh harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan dan jangan diwariskan.(HR. Bukhari)
تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ
Bersedekahlah dengan pokoh harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan dan jangan diwariskan.(HR. Bukhari)
3. Zakat
Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib, maka para ulama sepakat untuk
menyebutnya sebagai zakat.
Dengan kata lain, sedekah yang wajib itu adalah zakat. Atau sebaliknya,
zakat adalah sedekah yang hukumnya wajib. Di luar zakat, asalkan masih dalam
rangka kebaikan, cukup kita sebut dengan istilah sedekah.
Perbedaan Zakat dan Sedekah
Zakat sangat berbeda dengan sedekah, kalau kita rinci perbedaannya antara
lain :
a. Dari Segi Hukum
Zakat hukumnya wajib, sedangkan sedekah hukumnya sunnah. Itu perbedaan
paling mendasar antara keduanya, meski sama-sama di jalan Allah dan pasti
berpahala.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yang bisa ditinggalkan termasuk
dosa besar. Bahkan kalau diingkari kewajibannya, bisa berakibat runtuhnya
status keislaman seseorang.
Amirul mukminim, Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu`anhu memvonis kafir para
pengingkar zakat dan memaklumatkan perang kepada mereka, dalam arti darah
mereka halal.
Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, tentu tidak ada paksaan untuk
dijalankan. Dan tidak ada sanksi baik di dunia atau pun di akhirat.
b. Dari Segi Waktu
Zakat hanya dikeluarkan pada waktunya. Sedangkan sedekah tidak ada ketentuan
waktu pelaksanaannya.
Zakat Fithr dikeluarkannya hanya pada menjelang hari Raya Iedul Fithr, bila
telah lewat shalat Iedul Fithr, makanya sudah bukan zakat Fitrh lagi, melainkan
sedekah biasa.
Zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan, peternakan dikeluarkan pada
saat telah dimiliki genap satu tahun terhitung sejak mencapai jumlah minimal
(nishab). Zakat pertanian, zakat rikaz dan zakat profesi dikeluarkan pada saat
menerima harta.
c. Dari Segi Kriteria Harta
Tidak semua harta yang merupakan kekayaan wajib dikeluarkan zakatnya. Asset
yang berupa benda, seperti rumah, tanah, kendaraan, apabila tidak produktif
tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Namun apabila seseorang ingin
bersedekah atas harta yang dimilikinya, tentu tidak terlarang bahkan berpahala.
d. Dari Segi Pihak Yang Berhak Menerima (Mustahiq)
Harta zakat tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, sebab ketentuannya
telah ditetapkan hanya untuk 8 kelompok saja. Dan hal itu Allah SWT tegaskan di
dalam Al-Quran :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60)
Kalau kita perhatikan ayat di atas, mereka yang berhak atas harta zakat itu
tidak termasuk anak yatim, para janda, para siswa berperestasi, atau korban
bencana. Sebab mereka itu tidak disebutkan dalam jajaran para mustahiq, padahal
ayat di atas dimulai dengan kata (إنَّمَا). Fungsinya membatasi, dimana selain
yang disebutkan, tidak berhak dan haram unmtuk menerima harta zakat.
Maka dana zakat juga haram untuk membangun masjid, mushalla, pesantren,
jalan, jembatan, juga tidak dibenarkan untuk dijadikan modal pembiayaan sebuah
usaha walau misalnya untuk rakyat kecil.
Sedangkan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja, asalkan memang
bermanfaat dan tepat guna.
e. Dari Segi Jumlah Prosentase Yang Wajib Dibayarkan
Ketentuan harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat itu pasti, besarannya ada
yang 1/40 atau 2,5 % seperti zakat emas, perak, uang tabungan, perniagaan atau
profesi. Ada juga 1/20 atau 5% seperti zakat panen hasil bumi yang diairi. Dan
ada yang 1/10 atau 10% seperti zakat panen hasil bumi yang tidak diairi. Bahkan
ada juga yang 1/5 atau 20% seperti zakat rikaz.
Sedangkan sedekah tidak ditetapkan berapa besarnya. Seseorang boleh
menyedekahkan berapa saja dari hartanya, seikhlasnya dan sesukanya. Boleh lebih
dari zakat atau juga boleh kurang.
Kesimpulan
- Infaq : mengeluarkan harta, baik di jalan kebaikan atau di jalan kesesatan. Hukumnya ada yang haram, ada yang sunnah dan ada yang wajib.
- Sedekah : infaq yang khusus di jalan kebaikan saja. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib.
- Zakat : sedekah yang hukumnya wajib saja
Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar